MAKASS, BUKAMATA - Personil gabungan TNI Polri dan Satpol PP membubarkan sejumlah tempat kerumunan, Sabtu (6/2/2021) malam. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Makassar.
Personil gabungan mendatangi Cafe D’Orbit di Kompleks Ruko Diamond Jalan AP. Pettarani kemudian melanjutkan di Pasar Segar, Jalan Pengayoman Makassar. Petugas mengimbau kepada seluruh pengunjung untuk membubarkan diri.
Tidak berhenti di situ, petugas melanjutkan patrol mendatangi Warkop Al Azis Kompleks Ruko Anggrek Jalan Toddopuli Raya, dan mendatangi Kompleks Ruko Kima Square, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19 Makassar.
Patroli tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, diawali dengan apel persiapan di Mako Polrestabes Makassar.
Witnu mengatakan, patroli yang digelar dalam rangka mendukung kelancaran program pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19 di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
“Kita membantu sepenuhnya program pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid 19,” katanya.
Orang nomor satu di Polrestabes Makassar ini mengungkapkan, sasaran patrol yang digelar yakni masyarakat yang tidak patuh pada prokes terutama masyarakat yang berkerumun di tempat tertentu antara lain restoran, cafe dan warkop.
“Sudah ada ketentuan dan ada batas waktu yang ditetapkan sehingga apabila melawati batas waktu maka dibubarkan,” ucap Kapolrestabes.
Patroli gabungan tersebut melakukan tindakan persuasif, namun petugas akan melakukan tindakan tegas apabila cara persuasif tidak dipatuhi.
“Kami melakukan tindakan tegas dan keras, baik sasaran prokes maupun sasaran lain yang diprediksi menimbulkan gangguan Kamtibmas,” ujarnya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser