PINRANG, BUKAMATA - Selasa, 2 Februari 2021. Dini hari itu, sekira pukul 04.00 Wita. Tim Gabungan Unit Resmob Polres Tarakan Polda Kaltara dibackup Unit Resmob Polda SUlsel dan Unit Resmob Polres Pinrang, membekuk Aswin (20) di rumah keluarganya di Dusun Arra, Desa Rajang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang.
Aswin ditangkap setelah melakukan melarikan diri usai menikam Hendra (28), di Karaoke Surya Golden Jl Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan, 5 Januari 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, bersama pelaku turut diamankan sebilah badik. Senjata itu yang digunakan pelaku menikam perut sebelah kanan korban.
"Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Pinrang. Rencananya, terduga pelaku akan dibawa ke Polres Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang AKP Deki.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Terbakar Api Cemburu, Dua Perempuan Paruh Baya di Bone Bertikai, Berujung Penikaman
-
SatNarkoba Polres Pinrang Gagalkan Peredaran 3,2 Kg Sabu Jaringan Internasional
-
Satreskrim Polres Bone Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Sirkuit Balap
-
Polres Pinrang Tangkap Bandar Sabu Kelas Kakap, Ungkap Jaringan Malaysia–Sulsel
-
Oknum Pegawai Bank di Pinrang Diduga Gelapkan Dana Kredit Pensiun Nasabah