Lecehkan Mahasiswinya di Dalam Mobil, Oknum Dosen di Palopo Terancam 9 Tahun Penjara
Seorang dosen di Palopo mencabuli mahasiswinya. Modusnya, kumpul tugas.
PALOPO, BUKAMATA - Oknum dosen di Palopo, Sulsel, berinisial P (50), ditangkap polisi. Itu setelah dilaporkan mahasiswinya berinisial I. Pelapor mengaku dicabuli di dalam mobil.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, Selasa, 2 Februari 2021 mengatakan, oknum dosen itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Juga sudah ditahan di Mapolres Palopo.
AKBP Alfian menuturkan, kasus ini berawal pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu. Korban I hendak mengumpulkan tugasnya. Lalu diarahkan oleh pelaku P ke mobilnya yang parkir di Jalan Anggrek, sekitar lapangan Pancasila, Kota Palopo.
Pelaku sedang di atas mobil. Di belakang setir. Saat korban tiba, dia lalu memintanya naik ke atas mobil. Di jok depan.

Saat korban naik, tiba-tiba oknum dosen tersebut mengunci pintu mobil. Tanpa basa-basi, dia lalu merengkuh tubuh I, memeluknya, merabanya, serta menciumnya.
I berontak. Dia tak terima diperlakukan seperti itu. Dia kemudian berteriak dan meronta. Karena panik, P lantas menurunkan I di pinggir jalan, lalu melajukan mobilnya meninggalkan korban.
Korban kata AKBP Alfian, sudah melapor. Lengkap dengan hasil visum yang menunjukkan bekas cengkeraman sang dosen di lengan korban.
Akibat perbuatannya, P dijerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Penulis: Maulana
News Feed
Andi Sudirman di Hadapan Praja IPDN: Jabatan Bisa Berubah, Integritas Harus Tetap
01 Oktober 2026 14:22
Bappenas Tetapkan Sulsel di Peringkat IV PPD 2026
01 Oktober 2026 13:51
Berita Populer
01 Oktober 2026 13:19
01 Oktober 2026 12:45
01 Oktober 2026 13:08
01 Oktober 2026 13:51
01 Oktober 2026 12:51
