Redaksi
Redaksi

Senin, 01 Februari 2021 20:49

Yasser Latief
Yasser Latief

Bahas Riak Pembatasan Jam Malam, DPRD Kota Parepare Undang Tim Gugus Tugas Covid-19

DPRD Parepare mengundang tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Parepare, guna membahas pembatasan jam malam di kota berjuluk Bandar Madani itu.

PAREPARE, BUKAMATA - Senin, 1 Februari 2021. Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPRD Kota Parepare, mengundang Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Parepare. Undangan itu guna membahas riak para pedagang terkait pembahasan jam malam.

Pertemuan digelar di ruang Komisi 3 DPRD Parepare. Dari Pemkot Parepare, hadir Kabag Ekonomi, Kabag Organisasi, Kepala BPBD, Kabid Kesmas Dinkes dan Kabag Hukum Pemkot Parepare.

Pembatasan aktivitas malam perlu ditinjau ulang. Itu ditegaskan Ketua Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPRD Parepare, Rudy Najamuddin. Alasannya, pemerintah juga perlu memperhatikan aspek pemulihan ekonomi selain aspek kesehatan.

Legislator PPP ini mengatakan, pihaknya akan membuat rekomendasi kepada Satgas Covid-19 Parepare, guna bertemu membahas persoalan ini.

Pembatasan yang berlaku saat ini, tidak melalui kajian yang komperehensif. Itu diungkap Wakil Ketua Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPRD Parepare, Yasser Latief. Pasalnya kata dia, pembatasan aktivitas ini mengabaikan dampak yang ditimbulkan terhadap keberlangsungan usaha, tenaga kerja, dan kebutuhan hidup sehari-hari. Juga kata dia, tidak ada kompensasi atas pembatasan ini terhadap UMKM.

Olehnya itu, Ketua Fraksi NasDem DPRD Parepare itu menegaskan, sebelum pemberlakuan penerapan baru nantinya, Pemkot Parepare harus melibatkan DPRD dalam penyusunan aturan.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Parepare, Fatma menegaskan, kebijakan pembatasan jam malam, berlandaskan pada Surat Instruksi Mendagri nomor 2 tahun 2021. “Dalam Inment (Instruksi Menteri : red) itu, jelas dituliskan jika pembatasan jam malam sampai pukul delapan malam. Itu juga menjadi acuan pembatasan di Parepare,” bebernya.

#DPRD Kota Parepare

Berita Populer