MAKASSAR, BUKAMATA - Seorang remaja pengangguran berinisial TM (17), diciduk anggota Opsnal Polsek Tamalanrea pada Kamis, 28 Januari 2021 sekira pukul 21.00 Wita, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Perumahan Hartaco Indah, Kelurahan Tamalanrea Indah, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Muhalis, serta Panit 2 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman itu, terkait pencurian knalpot sepeda motor.
Kasubag Humas Polreatabes Makassar, Kompol Edhy Supriadi mengatakan, pencurian itu dilaporkan korban berinisial AA dalam laporan polisi bernomor Lp / 12 / I / 2021 / SPKT / Polrestabes Makassar Polsek Tamalanrea, tertanggal 29 Januari 2021.
Berdasar laporan tersebut, polisi dari Unit Reskrim Polsek Tamalanrea melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Di depan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah mencopot knalpot motor MX King milik korban untuk dijual.
Korban pun merugi Rp850 ribu. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti satu buah knalpot proliner warna hitam. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Penulis: Noer
BERITA TERKAIT
-
Kapolda Sulsel Tegaskan Komitmen Berantas Kriminalitas, Puluhan Barang Bukti Dikembalikan ke Warga
-
Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berkendara
-
Curi Delapan Karung Gabah dan Tabung Gas Elpiji, Buruh Asal Palakka Bone Ditangkap
-
Penyerangan Brutal Geng Motor Makassar, Empat Pelaku Utama Dibekuk
-
Baru Bekerja Beberapa Hari, ART di Bone Diduga Gasak Uang Majikan, Rp15 Juta Raib