Ulfa
Ulfa

Kamis, 28 Januari 2021 14:51

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Suami Istri Tega Jual Gadis 13 Tahun di Aplikasi MiChat

Perdagangan anak di bawah umur ke laki-laki hidung belang tersebut dilakukan oleh kedua pelaku sejak setahun silam.

BUKAMATA - Cerita malang datang dari gadis berusia 13 tahun berinisial DA. Dia
diperdagangkan oleh muncikari pasangan suami istri (Pasutri).

Anak putus sekolah tersebut dijual oleh pasutri TFA (25) dan istrinya AW (22), sekali kencan dengan tarif Rp 500 ribu. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau

Perdagangan anak di bawah umur ke laki-laki hidung belang tersebut dilakukan oleh kedua pelaku sejak setahun silam, melalui aplikasi MiChat.

"Perdagangan anak di bawah umur ke laki-laki hidung belang dilakukan melalui aplikasi MiChat," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Harjito, Rabu (26/1/2021).

Kasus tersebut terbongkar saat anggota kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel di Jalan Pembangunan II, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dilakukan, tersangka muncikari yang ditangkap merupakan Pasutri muda, warga Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan uang tunai Rp602 ribu.
Uang ini merupakan uang bayaran untuk korban, satu unit smartphone merk Xiomi milik pelaku dan satu unit smartphone merek Oppo A3 milik korban.

"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 juncto Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

Lalu mereka juga dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Prostitusi Online