PAREPARE, BUKAMATA - Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, dengan lima tersangka dalam waktu satu bulan.
AKBP Welly mengatakan, lima tersangka yang diamankan dengan tiga kasus, adalah kasus narkoba dalam Januari 2021 ini.
“Masing-masing kasus narkoba dengan total dari ketiga kasus ini, ada 6 gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan 6 orang tersangka yang diamankan,” ungkap AKBP Welly, Kamis, 28 Januari 2021.
Baca Juga :
Lima tersangka yang diamankan yakni, Hasnur (26), Ahmad Sukri alias Coki (38), Asrianto alias Sandi (30), Andi Patriot (28) dan M Aras Setiawan alias Aras (30), yang merupakan warga Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
"Pelaku warga Kota Parepare, dan satu orang warga Suppa, Pinrang, bandar tempat mereka membeli rata-rata dari Kabupaten Sidrap,” tambahnya.
Kelima tersangka yang merupakan pengedar ini, dijerat pasal 114, 112 dan 132 UU RI No 35 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis : Kifli