Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Seorang pria memperkosa istri teman sendiri. Dengan ancaman badik.
KUKAR, BUKAMATA - Seorang wanita di Kutai Kartanegara berinisial AF (20), diperkosa teman suami. Pelaku bernama Cecep (34), teman suami korban berinisial AS (27). Kapolsek Loa Janan AKP Yasir mengungkap kronologinya.
Cecep adalah residivis kasus pencurian. Dia baru keluar dari penjara. Kemudian menjadi rekan kerja AS (suami korban) sebagai montir panggilan.
Peristiwanya terjadi pada Kamis, 21 Januari 2021. Hari itu, pukul 16.00 Wita. Cecep bertandang ke rumah AS. Sang istri AF menjamu mereka. Cecep berkali-kali mencuri pandang ke arah AF. Namun, baik AS maupun korban AF tak menyadari itu.
Timbul rencana jahat Cecep. Dia mengajak AS keluar, ke rumah pelaku Cecep yang berjarak 3 kilometer dari rumah korban. Lalu, di rumah Cecep, suami korban AS ditinggal sendiri. Alasan Cecep, keluar sebentar untuk membeli sesuatu.
Ternyata, Cecep kembali ke rumah korban, yang saat itu sedang sendiri. Sesampai di rumah AF, Cecep meminta segelas air kepada AF. Namun tiba-tiba Cecep nekat masuk ke dalam ruang tamu.
Korban AF sempat keberatan dan meminta Cecep keluar. "Kenapa Anda berani masuk ke dalam rumah. Keluar Anda," ujar AF.
Tapi pelaku Cecep membawa senjata tajam jenis badik. Dia lalu mengancam korban. Pelaku mendorong korban hingga terjatuh dan langsung mengunci pintu. Saat itu korban sempat berteriak, namun pelaku yang membawa senjata tajam mengancam korban dengan sebilah badik agar korban menuruti nafsu bejat pelaku.
Yasir menerangkan, atas kejadian tersebut, AF dan suaminya membuat laporan ke Polsek Loa Janan.
Atas laporan itu, polisi langsung mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti sebilah badik.
Atas kejadian itu, Cecep disangkakan Pasal 285 KHUP Undang-Undang Darurat dengan ancaman di atas 12 tahun penjara.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33