Radar BMKG Deteksi Hujan di Gowa, Maros dan Pangkep, Malino Diguyur Hujan Lebih Lebat
23 Oktober 2026 19:41
Sepasang suami istri diamankan polisi. Sang istri membantu suaminya memperkosa seorang wanita. Korban trauma. Sebulan pasca kejadian baru melapor.
BUKITINGGI, BUKAMATA - Pasangan suami-istri, AF (30) dan YN (40) ditangkap polisi pada Sabtu, 23 Januari 2021. Penangkapan itu terkait kasus pemerkosaan di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Korbannya berinisial S (26). Korban dipaksa istri pelaku untuk melayani suaminya. Alasan sang istri YN, dia takut diceraikan suaminya.
Kasat Reskrim Polres Bukittingi AKP Chairul Amri Nasution membeberkan, pelaku AF dan korban S, satu tempat kerja di sebuah toko. Sudah dua kali korban diperkosa pelaku. Terakhir 11 Desember 2020.
Saat itu, korban dibawa istri pelaku ke rumah pelaku. Sampai di sana, pakaian korban dilucuti. "Kau puaskan suami saya," perintah YN kepada korban.

Lalu, YN berciuman dengan suaminya. YN juga sebelumnya membelikan alat kontrasepsi jenis kondom ke suaminya.
Pada 19 Januari 2021 lalu, korban melapor kepada polisi. Alasannya, dia trauma pasca kejadian. Korban melaporkan ini karena takut terus menjadi korban. Dia lalu mencari pengacara untuk mendampinginya melapor.
"Didampingi kuasa hukumnya, karena dia takut merasa khawatir ini akan menjadi terus-menerus, dia cari penasihat hukum dan cerita kepada penasihat hukum dan mendampingi melapor," ujarnya.
Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka. Mereka dijerat Pasal 285 dan 289. Untuk 285 KUHP itu dia 12 tahun, dan untuk 289 KUHP itu 9 tahun.
23 Oktober 2026 19:41
23 Oktober 2026 18:30
23 Oktober 2026 17:28
23 Oktober 2026 12:55
23 Oktober 2026 13:05
23 Oktober 2026 12:55
23 Oktober 2026 11:45
23 Oktober 2026 19:41
23 Oktober 2026 17:28