BUKAMATA - Bukan hanya manusia, virus corona juga bisa menginfeksi binatang peliharaan. Seekor anak kucing menjadi hewan pertama yang terinfeksi Covid-19 di Korea Selatan, karena tertular dari pemiliknya.
Hewan peliharaan itu kabarnya terinfeksi di International Prayer Center, sebuah sekolah misionaris di kota selatan Jinju, di mana lebih dari 100 orang telah terinfeksi.
Anak kucing itu diuji bersama ibu dan saudara kandungnya saat mereka dipindahkan ke penampungan hewan.
Perdana Menteri Korea Selatan, Chung Sye-kyun telah memerintahkan pejabat kesehatan untuk mengevaluasi secara ilmiah kemungkinan penularan COVID-19 antara manusia dan hewan serta memberi informasi kepada publik dengan baik.
Korea Selatan adalah negara pencinta hewan peliharaan, di mana sekitar sepertiga dari 50 juta penduduknya memelihara hewan di rumah mereka.
Meskipun ini kasus infeksi hewan pertama di Korea, namun infeksi virus corona terhadap kucing sebelumnya telah dilaporkan di Inggris, Brasil, dan Jepang.
Pada bulan Juli, pejabat kesehatan di Inggris mengungkapkan bahwa seekor kucing dan pemiliknya dinyatakan positif virus corona.
Hewan itu menderita pilek dan sesak napas tetapi sembuh total bersama pemiliknya, kata Downing Street.
Saat itu para ahli memperingatkan agar tidak memeluk hewan peliharaan. Baru-baru ini sekelompok ilmuwan di Inggris dan Amerika Serikat berpendapat bahwa kucing dan anjing mungkin memerlukan vaksin.
Peneliti dari University of East Anglia, Earlham Institute di Norwich dan University of Minnesota mengatakan bahwa penularan dari hewan ke manusia menimbulkan 'risiko jangka panjang yang signifikan.'
"Bukan tidak mungkin bahwa vaksinasi beberapa spesies hewan peliharaan mungkin diperlukan untuk mengekang penyebaran infeksi,'' tulis peneliti dalam laporan mereka.
TAG
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser