MAKASSAR, BUKAMATA - Selasa, 19 Januari 2021. Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Polsek Makassar, berhasil mengamankan tiga pelaku pemerkosaan terhadap gadis tuna grahita di Makassar. Mereka adalah WR (18) seorang pelajar, Gunawan (23) seorang sopir truk, dan Angga alias Robert.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengungkapkan, dua pelaku ditangkap sekira pukul 22.00 Wita. Saat itu, mereka tengah nongkrong di Jl. Muh. Yamin Kota Makassar.
Penangkapan itu dilakukan atas laporan ER, ibu korban yang berinisial AN. Dalam laporannya, pencabulan itu dilakukan pelaku pada 19 Januari 2021 lalu.
Baca Juga :
Berdasarkan laporan pengaduan orang tua korban, saat itu salah satu pelaku yang dikenal korban melalui Facebook, menjemput korban. Lalu dibawa ke sebuah tempat. Di sana, korban dirudapaksa. Mirisnya, saat melakukan perbuatannya, pelaku merekamnya melalui kamera ponsel.
Lalu, rekaman itu dikirimkan ke orang tua korban. Mereka mengancam akan menyebar video itu ke media sosial jika orang tua korban tak mengirimkan uang Rp5 juta.
Korban mengaku hanya mengenal pelaku lewat media sosial, tapi tidak mengetahui alamatnya. Polisi dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mereka berkoordinasi dengan Polsek Makassar untuk mengatur strategi dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Hasilnya, dua pelaku dibekuk saat nongkrong di Jl Muh Yamin Makassar.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu ponsel Xiomi Redmi Note 5A warna silver yang digunakan pelaku memeras keluarga korban, satu ponsel VIVO merah hitam yang digunakan pelaku merekam saat melakukan pemerkosaan terhadap korban. Juga rekaman suara pelaku yang menelepon orang tua korban mengancam akan menyebar video sambil meminta tebusan sejumlah uang.
"Pasal yang disangkakan yakni, Pasal 76 E Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak Jo pasal 285 KUHPidana," ujar Kompol Suprianto.
Selanjutnya para pelaku diserahkan ke piket Reskrim Polrestabes Makassar, guna proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Maulana