MAKASSAR, BUKAMATA - Tiga pelaku pemerkosaan terhadap gadis disabilitas grahita berinisial AN, sudah dibekuk. Mereka adalah Wira (18) seorang pelajar, Gunawan (23) seorang sopir truk, dan Angga alias Robert.
Mereka dibekuk Unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Unit Opsnal Polsek Makassar pada Selasa malam, 19 Januari 2021 di Jl Muh Yamin, Makassar.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti. Yakni, satu ponsel Xiomi Redmi Note 5A warna silver yang digunakan pelaku memeras keluarga korban.
Baca Juga :
Ada pula satu ponsel VIVO merah hitam yang digunakan pelaku merekam saat melakukan pemerkosaan terhadap korban. Di dalam ponsel ini, ada 5 rekaman video pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Durasinya, 12 menit 21 detik.
Juga ada rekaman suara saat pelaku menelepon orang tua korban, meminta tebusan sejumlah uang supaya video yang mereka rekam tidak diviralkan di media sosial.
Para pelaku mengakui perbuatannya. Awalnya, salah seorang pelaku menjemput korban. Pelaku dan korban berkenalan di media sosial Facebook. Usai menjemput korban, pelaku membawanya ke sebuah tempat. Di sana, korban dirudapaksa secara bergilir, dan direkam.
Rekamannya lalu dikirimkan ke orang tua korban. Mereka mengancam akan menyebarkan jika tidak dikirimkan uang Rp5 juta. Ibu korban, ER lantas melaporkan ke polisi.
Kompol Suprianto mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 76 E Ayat (2) Sub Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 Tentang Sistem Peradilan Anak Jo pasal 285 KUHPidana.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
Penulis: Maulana