Pejabat Eselon II, III dan IV Pemkab Luwu, Jalani Pemeriksaan Rapid Antigen
Pemkab Luwu menggelar rapid test antigen untuk para pejabat di lingkup Pemkab Luwu. Mereka tidak diperkenankan masuk kantor kalau tak memperlihatkan hasil rapid test antigen.
LUWU, BUKAMATA - Untuk memastikan pelayanan publik aman dan dalam rangka pengendalian penanganan Covid-19 di jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu, seluruh pejabat wajib menjalani rapid test antigen.
Setelah Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang beserta keluarga dan para pejabat eselon II, kini pejabat eselon III dan IV dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan rapid test antigen.
"Pemeriksaan rapid test antigen untuk pejabat eselon III dan IV, akan dimulai Senin ini, khusus di lingkup sekretariat daerah dan sekretariat DPRD Luwu," jelas Pj Sekda Luwu, H Sulaiman.
Menurut Pj Sekda Luwu, selain sebagai upaya pengendalian penanganan Covid-19 lingkup Pemkab Luwu, kegiatan ini juga bertujuan memastikan pelayanan publik tetap aman dan turut menjaga kesehatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
"Rapid test antigen ini kita jadwalkan selama 7 hari kerja, sejak 18-26 Januari 2021. Jadwal masing-masing OPD telah kami tentukan dan sudah kami surati," lanjut H Sulaiman.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu ini, sebagai sikap tanggap dan antisipasi setelah Kadis Kesehatan meninggal dunia akibat terkonfirmasi terjangkit Covid-19.
Sementara itu, juru bicara tim gugus Covid-19 Kabupaten Luwu dr Rosnawari Basir menuturkan, saat ini terkonfirmasi sebanyak 79 orang ASN lingkup Pemkab Luwu postif Covid-19. Namun mereka sudah menjalani isolasi mandiri.
"Akhir akhir ini kasus penyebaran Covid di Luwu meningkat. Terutama kasus positif dan kasus meninggal, dalam hal ini Pemda Luwu masif melakukan edukasi pencegahan Covid dan masif turun sosialisasi vaksin," kata Rosnawari, Senin, (18/1/2021) di lokasi tes antigen yang digelar di halaman belakang Pemkab Luwu.
Menurut dr Rosnawari, tim Gugus Covid-19 Luwu telah mengeluarkan instruksi
soal pembatasan keramaian. Jika masih ada masyarakat yang mengabaikan instruksi soal keramaian, maka tentu ada sanksi yang diberikan.
"Sama dengan instruksi rapid antigen untuk kalangan ASN Pemkab Luwu. Jika tak bisa menunjukkan hasil rapid antigen, sanksinya tidak dibolehkan masuk kantor," tutur Rosnawari.
News Feed
Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Tuntut Pemekaran, Begini Kemampuan Fiskal Empat Daerah di Luwu Raya
01 Februari 2026 10:33
Puluhan Ribu Warga Ikuti Jalan Sehat PSI di Makassar, Kaesang: Politik Harus Menyenangkan!
01 Februari 2026 10:24
Berita Populer
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46
