Redaksi : Kamis, 14 Januari 2021 12:27
Lima tersangka pembakaran rumah di Wajo, dihadirkan di Mapolres Wajo.

WAJO, BUKAMATA - Selasa, 12 Januari 2021. Jarum jam menunjukkan pukul 10.00 Wita. Di lobi Polres Wajo, lima pria berbaju oranye dihadirkan. Mereka adalah tersangka pembakar rumah seorang warga di Desa Wajo Riaja, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo.

Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam membeber kronologi peristiwanya. Insiden itu terjadi pada 25 Desember 2020 lalu. Dini hari, sekira pukul 01.00 Wita.

Saat itu, kelima tersangka, Asman (22), Adi Fitriah (24), Rusli (20), Ahmad Asse (34), dan Sarman (21) sudah merencanakan aksinya. Mereka mendatangi rumah korban di Desa Wajo Riaja, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, sambil membawa 15 liter bensin yang disimpan di sebuah jeriken. Mereka dendam dengan pemilik rumah, atas adanya kesalahpahaman sehari sebelumnya.

Lalu, 15 liter bensin itu disiramkan ke rumah korban. Sejurus kemudian, sebuah korek dilempar. Lalu, "Byarr!" Api langsung membesar, menghanguskan rumah korban.

Atas perbuatannya, kelima tersangka akan dijatuhkan hukuman sesuai perbuatannya dengan bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Pidana junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Maulana