BUKAMATA - Seorang ayah berinisial RU (49), warga Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, tega menyetubuhi anak kandungnya hingga puluhan kali selama empat tahun.
Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya kepada anaknya sejak 2016 lalu. RU selalu mengancam anak dan istrinya jika melaporkan kepada polisi.
Kasus tersebut baru terungkap setelah korban menceritakan pada ibunya. Setelah itu, sang ibu langsung melaporkan kejadian tersebut Satreskrim Polres Seruyan
Dari laporan tersebut, Satreskrim Polres Seruyan langsung menindaklanjuti dengan menangkap pelaku di wilayah Seruyan Hilir.
“Dalam hitungan kurang dari 1×24 jam, pelaku perkosaan kami amankan di rumah salah satu kerabatnya di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir pada Selasa 12 Januari 2021,” kata Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono, Kamis (14/1/2021).
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Seruyan untuk diperiksa lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara,” bebernya.
BERITA TERKAIT
-
Ayah di Luwu Perkosa Anaknya, Ulah Bejatnya Terbongkar Gara-gara Ini
-
Hasil Liga 1: Imbang 2-2 Lawan Persela, Posisi PSM Makassar Belum Aman
-
Pria di Palopo Tega Rudakpasa Anak Tirinya
-
Cabuli Anaknya Sejak 2015, Seorang Ayah Diamankan Polisi
-
Dihadapan Polisi, Seorang Ayah Akui Rudapaksa Anaknya Enam Kali Sampai Hamil