
Wanita yang Curi Bayi dari Rahim Ibunya Telah Dieksekusi Mati
Lisa Montgomery disuntik mati pada Selasa (12/01/2021) malam, di Kompleks Pemasyarakatan Federal di Terre Haute, Indiana. Dia dinyatakan meninggal pada Rabu dini hari.
BUKAMATA - Satu-satunya wanita terpidana mati federal di Amerika Serikat telah dieksekusi. Lisa Montgomery disuntik mati pada Selasa (12/01/2021) malam, di Kompleks Pemasyarakatan Federal di Terre Haute, Indiana. Dia dinyatakan meninggal pada Rabu dini hari.

Sebelumnya, pada hari Selasa, seorang hakim federal menunda eksekusi Lisa sambil menunggu sidang kompetensi, dengan alasan kesehatan mental.
Keputusannya didasarkan pada kemampuan mental Lisa Montgomery karena pengacaranya mengatakan dia tidak memahami alasan eksekusi pemerintah.
Tetapi penundaan itu dengan cepat ditolak oleh mahkamah agung AS, sehingga hukumannya tetap dilanjutkan.
Montgomery adalah satu-satunya wanita terpidana mati federal di AS, dan merupakan wanita pertama yang dieksekusi sejak 1953. Eksekusinya bisa menjadi yang terakhir, karena Presiden terpilih Joe Biden mengecam hukuman mati di depan umum.
Dia menerima hukuman mati karena membunuh wanita hamil bernama Bobbie Jo Stinnett yang berusia 23 tahun di Missouri, AS pada bulan Desember 2004. Dia kemudia mengambil bayi korban dan mengakuinya sebagai anaknya.
Dia mencekik korbannya dengan seutas tali sebelum mengambil bayi perempuan dalam rahim korban menggunakan pisau dapur. Dia ditangkap keesokan harinya.
Pengacara Montgomery, Kelley Henry, menyebut eksekusi terhadap kliennya sebagai "pelaksanaan kekuasaan otoriter yang kejam, melanggar hukum, dan tidak perlu."
Dia mengatakan bahwa Montgomery menderita penyakit mental yang diperburuk oleh penyiksaan seksual seumur hidup.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47