Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Tersangka yang berprofesi sebagai tukang ini melakukan perbuatannya tersebut di sebuah lokasi usaha pembuatan kursi ukir.
BUKAMATA - Seorang pria paruh baya berinisial IS (53), diamankan polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun.
Kejadian tersebut terjadi di daerah Pobundayan, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada tahun 2020, tepatnya pada 3 September 2020.
Saat itu, tersangka yang berprofesi sebagai tukang ini melakukan perbuatannya tersebut di sebuah lokasi usaha pembuatan kursi ukir.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor 776/XI/2020/Sulut/Res Kotamobagu. Dia diamankan di rumahnya di Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (12/1) kemarin malam.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast menitip pesan kepada para orang tua agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap pergaulan anak-anaknya.
"Jangan sampai terlibat kenakalan remaja, seperti mabuk, narkoba, premanisme dan seks bebas," kata Abast.
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43