PSM Makassar Siap Tantang Persis Solo di Manahan: Trucha Lakukan Rotasi, Abu Kamara Starter
29 November 2025 19:07
Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin sangat lamban meneken dana hibah industri pariwisata di kota Makassar. Akibatnya, mereka terancam kehilangan dana hibah tersebut.
MAKASSAR, BUKAMATA - Lambannya Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin meneken bantuan dana hibah industri pariwisata dari Kementerian, membuat Pemerintah Kota Makassar dituding menyepelekan bantuan dana hibah industri pariwisata tersebut.

Padahal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, memberikan dana hibah senilai Rp3,3 triliun untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor pariwisata di masa pandemi Covid-19.Khusus untuk Kota Makassar, mendapat jatah Rp48 miliar.
Terkkait hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Makassar, Mario David, meminta Pj wali kota tidak main-main terhadap mitra kerja pemerintah kota. Pasalnya kata dia, selama pandemi Covid-19 industri perhotelan dan restoran ikut terimbas dampaknya.
“Ini ada anggaran bantuan dari pemerintah, 70 persen itu ditujukan ke industri dalam bentuk hibah uang cash, mereka gunakan untuk apa saja. Nah 30 persen untuk sosialisasi. Dari 30 persen ini ada untuk APIP untuk pendampingan dan segala macam,” ujar Mario David, Jumat, 8 Januari 2021.
Bantuan dana tersebut kata Mario David, terkendala masalah administrasi. Sebab itu, Mario mendesak Pj Wali Kota Rudy segera membuat surat permohonan dan memberikan penjelasan detail terhadap anggaran tersebut.
“Kami DPRD siap membantu, kami siap juga menemani ke Jakarta untuk menjelaskan ke kementerian, bahwasanya ini ada kendala teknis. Banyak pejabat kami yang Covid-19 jadi koordinasinya kurang bagus,” paparnya.
Di Makassar lanjut legislator Nasdem ini, ada sebanyak 1.239 restoran dan 448 hotel yang sedang terpuruk. Beberapa karyawannya dirumahkan akibat pandemi Covid-19. Karenanya, dia meminta waktu untuk anggaran ini bisa tetap ada dan terus bisa kita perjuangkan untuk bisa sampai ke pihak industri.
29 November 2025 19:07
29 November 2025 18:30
29 November 2025 17:11
29 November 2025 09:50
29 November 2025 11:25
29 November 2025 16:15
29 November 2025 12:27
29 November 2025 13:56