MAKASSAR, BUKAMATA - Awal 2021 ini, DPRD Kota Makassar telah merampungkan dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni Perumda Parkir dan Perumda Pasar. Demikian diungkap Wakil Ketua Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Azwar, Selasa, 5 Januari 2021.
DPRD Kota Makassar lanjut Azwar, bakal menggenjot empat Ranperda sekaligus untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) awal 2021 ini. Keempatnya, masing-masing, Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Perusahaan Daerah (PD) Parkir, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Ranperda COVID-19. Khusus Ranperda COVID-19, regulasi ini merupakan usulan Pemkot Makassar.
Untuk Ranperda tiga perusda, merupakan lanjutan tahun 2020. Akan dirampungkan tahun ini. Sementara Ranperda BPR, kemungkinan menyusul setelah rampungnya dua Ranperda tersebut.
“Dua ini mungkin yang rampung dulu. Kalau BPR, baru mau masuk ke panitia khusus (Pansus),” ungkapnya.
Sedangkan ranperda COVID-19, yang merupakan usulan Pemkot Makassar, belum masuk tahapan pansus. Namun, Azwar menyebutkan draf usulan sudah masuk ke Bapemperda DPRD Kota Makassar.
“Kalau yang COVID itu drafnya sudah masuk. Tapi, belum sampai di pansus. Soalnya kita tunggu kesiapan dari pemkot dulu. Karena, kan, pasti kita panggil mereka juga untuk hadir menjelaskan. Selain itu, kita juga akan lihat lebih jauh, baik daro segi kajian akademik ataupun yang lainnya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Bappeda Makassar Peringatkan Aparatur: Penyimpangan Keuangan Daerah Berhadapan dengan Hukum Serius
-
Bau dan Macet Menghantui, DPRD Desak Penanganan Serius Sampah Manggala
-
DPRD-Pemkot Sepakati APBD 2026 Senilai Rp4,6 Triliun Lebih, Mantapkan Pembangunan Kota Makassar
-
DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati APBD 2026
-
Munafri Telusuri Tompobulu Cari Solusi Atasi Keterbatasan Lahan Pekuburan di Makassar