PSM Makassar Siap Tantang Persis Solo di Manahan: Trucha Lakukan Rotasi, Abu Kamara Starter
29 November 2025 19:07
DPRD Kota Makassar akan merampungkan dua ranperda awal tahun 2021 ini.
MAKASSAR, BUKAMATA - Awal 2021 ini, DPRD Kota Makassar telah merampungkan dua Rancangan Peraturan Daerah, yakni Perumda Parkir dan Perumda Pasar. Demikian diungkap Wakil Ketua Badan Perumus Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Makassar, Azwar, Selasa, 5 Januari 2021.

DPRD Kota Makassar lanjut Azwar, bakal menggenjot empat Ranperda sekaligus untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) awal 2021 ini. Keempatnya, masing-masing, Perusahaan Daerah (PD) Pasar, Perusahaan Daerah (PD) Parkir, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Ranperda COVID-19. Khusus Ranperda COVID-19, regulasi ini merupakan usulan Pemkot Makassar.
Untuk Ranperda tiga perusda, merupakan lanjutan tahun 2020. Akan dirampungkan tahun ini. Sementara Ranperda BPR, kemungkinan menyusul setelah rampungnya dua Ranperda tersebut.
“Dua ini mungkin yang rampung dulu. Kalau BPR, baru mau masuk ke panitia khusus (Pansus),” ungkapnya.
Sedangkan ranperda COVID-19, yang merupakan usulan Pemkot Makassar, belum masuk tahapan pansus. Namun, Azwar menyebutkan draf usulan sudah masuk ke Bapemperda DPRD Kota Makassar.
“Kalau yang COVID itu drafnya sudah masuk. Tapi, belum sampai di pansus. Soalnya kita tunggu kesiapan dari pemkot dulu. Karena, kan, pasti kita panggil mereka juga untuk hadir menjelaskan. Selain itu, kita juga akan lihat lebih jauh, baik daro segi kajian akademik ataupun yang lainnya,” pungkasnya.
29 November 2025 19:07
29 November 2025 18:30
29 November 2025 17:11
29 November 2025 09:50
29 November 2025 11:25
29 November 2025 16:15
29 November 2025 12:27
29 November 2025 13:56