
Wanita yang Dibunuh di Kamar 308 Ternyata Masih 14 Tahun, Motifnya Tarif Kencan, Begini Kronologinya
Seorang wanita di Kalsel terbunuh. Masih di bawah umur. Pelakunya seorang pemuda yang menjadi teman kencan korban.
BANJARMASIN, BUKAMATA - Polsek Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita di kamar 308, Hotel Mira, Jl MT Haryono, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Ternyata wanita yang menjadi korban pembunuhan, masih di bawah umur. Inisialnya YA. Usianya 14 tahun. Pelaku sudah ditangkap. Inisialnya MZR. Usianya 20 tahun.
Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, didampingi Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi, membeber kronologinya.
Peristiwa itu terjadi Senin siang, 28 Desember 2020. Sekitar pukul 12.00 Wita, di Hotel Mira, Jl MT Haryono, Banjarmasin Tengah, Banjarmasin, Kalsel.
Berawal setelah pelaku dan korban yang bertemu di aplikasi MiChat, sepakat berkencan. Mereka lalu bertemu di hotel kawasan Jalan MT Haryono. Korban diiming-imingi akan dibayar Rp4 juta selama 2 malam.
Tergiur, korban lalu mengiyakan. Sekitar pukul 02.00 Wita dini hari, pelaku membuka kamar. Korban lalu datang ke hotel sekitar pukul 04.15 Wita dini hari. Pelaku memberi korban uang DP Rp250 ribu. Kemudian pukul 10.00 Wita, setelah bangun tidur pelaku turun ke bawah untuk mencari makan.
Karena tidak punya uang, pelaku kembali ke kamar. Dia meminjam Rp40 ribu dari uang DP sebesar Rp250 ribu yang sudah diberikan kepada korban.
Melihat pelaku tak punya uang dan meminjam uang DP, korban merasa tertipu. Dia lalu meneriaki pelaku “penipu”. Akhirnya terjadi cekcok. Korban memukul bagian wajah pelaku satu kali.
“Kamu berdusta, bohong,” ucap korban saat itu sambil menuding pelaku.
Terkena pukulan, pelaku naik pitam. Dia lalu mencekik korban, kemudian menusuk pinggang belakang korban menggunakan senjata tajam jenis badik multifungsi. Kepala korban juga dipukul menggunakan palu kecil yang ada di badik tersebut.
Korban sempat melakukan perlawanan, yang mengakibatkan pelaku jatuh. Korban lari ke kamar mandi, mulut korban lalu dimasukan ke shower sehingga korban kesulitan bernafas.
Melihat korban sudah tidak berdaya, pelaku keluar. Namun bertemu dengan seorang OB. "Maaf, ada atas sedikit keributan ini," ujarnya ke OB.
OB lalu turun lagi ke lantai 2. Saat itulah, pelaku kabur dari hotel melalui pintu belakang.
Pasca kejadian tersebut, polisi langsung memburu pelaku dan ditangkap di HST saat menuju Kecamatan Birayang, ke rumah kerabat orang tua pelaku.
Diketahui, ternyata pelaku yang berasal dari warga Kota Baru ini, datang ke Banjarmasin usai mencuri motor pamannya.
Atas kejadikan pembunuhan tersebut pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang pelindungan anak di bawah umur dan pasal 380 KUHP UU pembunuhan dengan ganjaran ancaman hukuman penjara 30 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi mengatakan, hasil dari penyelidikan Polsek Banjarmasin Tengah, kejadian ini diakibatkan adanya prostitusi online yang melalui aplikasi MiChat.
“Jadi perihal Prostitusi online ini akan kita gali melalui handphone dari korban dan pelaku, ada tidak jaringan jaringan terkait prostitusi online di wilayah Banjarmasin. Jika ada, kita akan melakukan penyelidikan lebih dalam,” tegasnya.
News Feed
PSM Makassar Segera Perkenalkan Pelatih Baru Asal Eropa Awal November Ini
23 Oktober 2025 14:59
Pimpin Apel Dishub, Wali Kota Makassar Ingatkan Etika Bertugas di Lapangan
23 Oktober 2025 12:51
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45
23 Oktober 2025 11:42
23 Oktober 2025 11:08