Redaksi
Redaksi

Minggu, 27 Desember 2020 14:25

Foto-foto saat kunjungan Suzanhol ke markas FPI di Petamburan, Jakarta.
Foto-foto saat kunjungan Suzanhol ke markas FPI di Petamburan, Jakarta.

Ternyata Bukan Diplomat, Wanita yang Kunjungi Markaz FPI Seorang Mata-mata

Ternyata wanita asal Jerman yang mendatangi markas FPI bukan staf kedubes Jerman, melainkan seorang mata-mata.

JAKARTA, BUKAMATA - Seorang wanita bernama Suzanhol membuat heboh. Dia mendatangi Markas FPI di Petamburan pada Kamis, 17 Desember 2020. Mengaku sebagai perwakilan Kedutaan Besar Jerman untuk RI. Belakangan terungkap, ternyata dia mata-mata dari negeri Panzer tersebut.

Itu diungkap Anggota Komisi I DPR, M. Farhan. Menurutnya, itu berdasarkan data yang ia peroleh. Suzanhol tercatat di Bundesnachrichtendienst (BND), sebuah lembaga intelijen Jerman.

“Ternyata ketika dilakukan penyelidikan ke beberapa sumber kita di Berlin langsung, ini nama perempuannya Suzanhol dia adalah bukan pula pegawai pemerintah tercatat di Kementerian Luar Negeri Jerman. Dia tercatat sebagai pegawai di BND. BND itu Badan Intelijen Jerman,” kata Farhan dalam diskusi daring, Minggu (27/12/2020).

Itu terungkap lantaran permintaan persona non grata terhadap Suzanhol, tidak dipenuhi oleh Kedubes Jerman. Pihak Jerman hanya sebatas memulangkan yang bersangkutan ke negara asal.

“Kita minta udah persona non grata. Tidak dijalankan persona non grata-nya. Ternyata dia memang tidak bisa di-persona non grata karena dia bukan diplomat,” kata Farhan.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyesalkan staf Kedutaan Besar (Kedubes) Jerman yang sempat mendatangi markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Jalan Petamburan, Jakarta Pusat.

Hasanuddin menilai, seharusnya Jerman bisa menghormati dan beretika dalam hubungan diplomasi dengan Indonesia.

“Kedubes Jerman semestinya tidak ikut campur dalam urusan dalam negeri. Karena itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mesti melayangkan protes keras terhadap Jerman. Itu etika berdiplomasi secara sopan dan beretika,” ujar Hasanuddin dalam siaran pers yang diterima Parlementaria, Senin (21/12/2020).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#FPI