Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Seorang oknum anggota Satpol PP Bantaeng, tega mencabuli adik iparnya yang baru berusia 7 tahun.
BANTAENG, BUKAMATA - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Bantaeng, melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya yang berusia tujuh tahun. Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri, membeber kronologinya.

Pelaku berinisial SS (27). Dia memiliki istri berinisial HP (20). Korban NR (7), adalah adik kandung HP.
Kejadiannya Kamis, 24 Desember 2020. Saat itu, NR menginap di rumah kakaknya yang juga rumah pelaku di Bissapu, Bantaeng. Saat itu, sekira pukul 15.30 Wita.
Kala itu, HP tak di rumah. SS lalu merudapaksa adik iparnya itu. Tak tahan dengan perlakuan pelaku, NR lalu bercerita kepada kakak kandungnya, HP, tentang kekerasan seksual yang dilakukan SS.
Mendengar cerita adiknya, HP lalu membawa NR ke rumah sakit setempat untuk visum. "Ada laporan dari Unit PPA, dari situ kita jemput pelaku," ujarnya.
Saat dijemput, pelaku kata Aiptu Sandri, tidak melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku SS telah diamankan di Mapolres Bantaeng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14