Kronologi Oknum Anggota Satpol PP Bantaeng Cabuli Adik Ipar
Seorang oknum anggota Satpol PP Bantaeng, tega mencabuli adik iparnya yang baru berusia 7 tahun.
BANTAENG, BUKAMATA - Seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di Kabupaten Bantaeng, melakukan tindakan asusila terhadap adik iparnya yang berusia tujuh tahun. Paur Humas Polres Bantaeng, Aiptu Sandri, membeber kronologinya.

Pelaku berinisial SS (27). Dia memiliki istri berinisial HP (20). Korban NR (7), adalah adik kandung HP.
Kejadiannya Kamis, 24 Desember 2020. Saat itu, NR menginap di rumah kakaknya yang juga rumah pelaku di Bissapu, Bantaeng. Saat itu, sekira pukul 15.30 Wita.
Kala itu, HP tak di rumah. SS lalu merudapaksa adik iparnya itu. Tak tahan dengan perlakuan pelaku, NR lalu bercerita kepada kakak kandungnya, HP, tentang kekerasan seksual yang dilakukan SS.
Mendengar cerita adiknya, HP lalu membawa NR ke rumah sakit setempat untuk visum. "Ada laporan dari Unit PPA, dari situ kita jemput pelaku," ujarnya.
Saat dijemput, pelaku kata Aiptu Sandri, tidak melakukan perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku SS telah diamankan di Mapolres Bantaeng, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
News Feed
Percepat Pembentukan BNNK Luwu Timur, Bupati Irwan Temui Kepala BNN RI
19 Juni 2026 21:11
Usia Baru 9 Tahun, Alya Hadirkan Tiga Buku Inspiratif untuk Anak Indonesia
19 Juni 2026 20:02
