BUKAMATA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra divonis pidana 2,5 tahun penjara atas kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Djoko Tjandra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut bersama sejumlah pihak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata hakim ketua Muhammad Sirat, saat membacakan surat putusan di PN Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim meyakini Djoki Tjandra mengetahui adanya surat jalan palsu dan surat keterangan kesehatan COVID-19. Sebab, menurut hakim, surat kesehatan COVID yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo tidak sah.
Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Putusan ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Djoko dengan pidana dua tahun penjara.
Terkait putusan tersebut, Soesilo Aribowo, penasihat hukum Djoko Tjandra, menyatakan pihaknya akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir menindaklanjuti vonis tersebut.
"Kita hormati Majelis Hakim mutus 2,5 tahun. Kita saat ini pikir-pikir," kata Soesilo.
Soesilo menilai hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Djoko sangat berat lantaran lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Djoko dengan pidana 2 tahun penjara.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Terima Suap Djoko Tjandra
-
Begini Perjalanan Pinangki, Anita dan Irfan ke Malaysia Versi Jaksa
-
Irfan Jaya Dipecat NasDem Usai Jadi Tersangka
-
Jaksa Cantik yang Berfoto Bareng Djoko Tjandra, Dalam 11 Tahun Hartanya Bertambah Rp4,7 Miliar
-
Paspor Djoko Tjandra Disorot, Yasonna Bilang Sudah Sesuai Aturan