Redaksi : Minggu, 20 Desember 2020 17:35
Pelaku pemerkosaan, EN, dihadirkan dalam konferensi pers.

KEBUMEN, BUKAMATA - Seorang remaja di Kebumen, Jawa Tengah, memperkosa gadis di bawah umur. Lokasinya di rumah teman pelaku. Saat itu, rumah dalam keadaan sepi.

Tersangka berinisial EN (19). Warga Kecamatan Sruweng, Kebumen. Korban mengenal tersangka dari Facebook sejak Maret 2020 lalu.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama mengatakan, korban berusia 14 tahun. Aksi itu dilakukan Sabtu (25/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah teman tersangka di Kecamatan Sruweng. Tersangka membujuk lalu memaksa korban untuk memuaskan nafsu bejatnya. Tak cuma sekali, tetapi lebih.

Korban lalu menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya, lalu melapor ke polisi. Tersangka lalu dicokok di rumahnya Selasa (8/12/2020) lalu.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengawasi pergaulan anaknya. Jika perlu, semua akun medsos milik anak harus dipantau. Dia berinteraksi dengan siapa, kita wajib tahu, demi keamanan," imbau Piter.

Dari kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, dan menahan tersangka di Mapolres Kebumen. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepada polisi, pelaku mengatakan dirinya khilaf. Menurutnya, perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu.