MAKASSAR, BUKAMATA - Guna memastikan agar Hakim aman dari paparan Covid-19, Ketua Pengadilan Negeri Makassar memilih untuk membatalkan semua sidang termasuk sidang Tipikor.
Hasilnya sejak 16 Desember kemarin, sistem peradilan lumpuh, tidak satupun sidang digelar termasuk sidang tindak pidana Korupsi.
Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan, penundaan semua agenda sidang dilakukan karena hasil swab enam orang pegawai PN Makassar dinyatakan positif. Sehingga Ketua PN Makassar, Tito Suhud mengambil langkah untuk menghentikan semua agenda sidang.
"Hasil swab enam pegawai positif, jadi semua sidang kita tunda. Jangan sampai menulari yang lain, "ungkap Sibali, Jumat (18/12)
Sibali tak menampik, atas langkah ini, tentu akan membuat aktivitas persidangan tertunda, semua sidang termasuk sidang pidana, perdata serta Tipikor tidak akan digelar sampai 27 Desember.
"Kita sudah pikirkan, apapun dampak sidang akibat penundaan sidang akan kita atasi nanti," Ujarnya.
Diketahui tidak hanya Pengadilan Negeri Makassar, sejumlah instansi juga ramai melakukan swab massal guna memutus penularan Covid-19, yang diduga akibat kluster pilkada.
Pemerintah Kota Makassar tidak ketinggalan, test swab juga digratiskan di seluruh puskesmas.
TAG
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser