Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Hanya dalam waktu 3 jam, pria Bali ini berhasil cabuli 5 wanita. Itu setelah meneguk minuman keras, dia tak bisa menahan libidonya.
DENPASAR, BUKAMATA - Mengenakan baju oranye, I Putu Adi Pratama Putra alias Doni (20), dihadirkan di Mapolres Tabanan. Itu setelah mencabuli lima wanita. Empat diantaranya melapor ke polisi.

Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy Panca Sakti Siregar memaparkan, pelaku merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan 2019 lalu. Ia divonis 18 bulan. Seharusnya bebas pada Oktober 2020, namun Juli 2020 dia sudah dibebaskan. Itu karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Namun setelah bebas, bukannya jera. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Senin, 30 November 2020 lalu, sekitar pukul 03.45-04.30 Wita. Pelaku melihat ada seorang wanita hendak ke pasar. Dengan sepeda motor, dia lalu membuntutinya. Kemudian, pelaku memepet korban hingga terjatuh.
Begitu korban terjatuh, pelaku langsung melakukan kekerasan seksual kepada korban di jalanan. Dalam rekaman CCTV yang viral di media sosial, tampak pelaku mengejar korban yang juga melakukan perlawanan.
"Setelah korban jatuh, pelaku mendekati kemudian memeras payudara korban dan memaksa hendak menyetubuhi korban," ujar Kapolres Tabanan.
Wanita tersebut berhasil kabur. Tak puas, pelaku lalu menyasar korban berikutnya. Hanya dalam kurun waktu 3 jam, ada empat wanita yang berhasil dicabuli pelaku. Lima dengan yang pertama. Mereka masing-masing, NW ADS, NWWS, NKWS, dan NMS.
Empat wanita muda asal Pupuan tersebut melapor ke polisi. Doni pun berhasil dibekuk.
Doni dijerat pasal berlapis. Polisi telah melakukan gelar perkara, menyita barang bukti, dan memeriksa saksi-saksi.
"Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka, Pasal 285 juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 juncto Pasal 65 KUHP," imbuh Mariochristy.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14