Redaksi
Redaksi

Jumat, 04 Desember 2020 17:33

Tim Hukum Danny-Fatma Laporkan Kampanye Hitam Berbau SARA ke Polisi

Tim Hukum Danny-Fatma Laporkan Kampanye Hitam Berbau SARA ke Polisi

Aksi pembagian brosur berbau SARA dan fitnah ini melanggar Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP, UU No 40 Tahun 2008, dan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2015,

"Aksi pembagian brosur berbau SARA dan fitnah ini melanggar Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP, UU No 40 Tahun 2008, dan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2015," pungkas Beni..

Sementara menurut juru bicara Danny-Fatma, Indira Mulyasari, brosur tersebut sangat provokatif karena mengumbar pesan diskriminatif antar suku yang telah lama hidup harmonis di Kota Makassar. Upaya tersebut cara-cara culas yang dihembuskan lawan Danny-Fatma karena tidak mampu bersaing secara fair dalam Pilwalkot Makassar.

"Dikesankan bahwa yang buat brosur itu adalah Pak Danny Pomanto. Perlu saya sampaikan bahwa hal itu adalah fitnah, bukan pihak Adama atau pihak Pak Danny yang buat. Hal itu dibuat tim paslon lain yang hari ini merasa survei elektabilitasnya sudah mengalahkan Adama," tutup politisi Nasdem ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Danny-Fatma