Tim Hukum Danny-Fatma Laporkan Kampanye Hitam Berbau SARA ke Polisi
Aksi pembagian brosur berbau SARA dan fitnah ini melanggar Pasal 310 ayat 1 dan Pasal 311 KUHP, UU No 40 Tahun 2008, dan Pasal 69 UU No 8 Tahun 2015,
MAKASSAR - Tim hukum Paslon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma) melaporkan kasus kampanye hitam berbau SARA di Mapolrestabes Makassar. Upaya kampanye hitam tersebut berupa selebaran berisi fitnah dan pencemaran nama baik, yang disebar pihak tertentu di beberapa lokasi di Makassar.
Menurut Sekretaris Tim Hukum Danny-Fatma Beni Iskandar, upaya pembagian selebaran berisi fitnah dan pencemaran nama baik, yang dapat merugikan materiil dan immateriil bagi paslon Danny-Fatma. Dalam selebaran tersebut ditulis: Saatnya Gorontalo Kembali Memimpin.
"Tujuan kami ke Mapolrestabes Makassar untuk mendesak polisi memberikan perlindungan hukum, sesuai amanat konstitusi Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan hukum yang sama di hadapan hukum," ungkap Beni, dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Beni menambahkan, selebaran tersebut ditemukan disimpan pihak tertentu di halaman masjid dan pos ronda kompleks Permata Sudiang, Kec. Biringkanaya.
News Feed
Kenapa Malam Nisfu Syaban Dianggap Istimewa? Ini Penjelasannya
02 Februari 2026 09:43
GAPEMBI Sulsel Mantapkan Langkah, Siap Dilantik dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis
02 Februari 2026 09:34
Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Berita Populer
Wali Kota Makassar Pererat Kebersamaan Alumni se-Kota Makassar di Bazar Road To Reuni Angkatan 93
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:43
