Redaksi
Redaksi

Selasa, 01 Desember 2020 18:38

Ilustrasi
Ilustrasi

Seluruh ASN di Pinrang Diwajibkan Mulai Berkantor Besok, Kecuali ASN dengan Kriteria Ini

Besok, ASN Pinrang sudah diwajibkan masuk kerja di kantor masing-masing. Kecuali ASN dengan kriteria tertentu.

PINRANG, BUKAMATA - Mulai Rabu, 2 Desember 2020 besok, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diwajibkan untuk kembali bekerja di kantor masing-masing.

Dicabutnya sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru tersebut, tertuang dalam surat edaran Bupati Pinrang nomor 800/2143/X/BKD/2020.

"Surat edaran tersebut belaku besok untuk seluruh ASN di Kabupaten Pinrang kembali bekerja di kantor," ujar Dyah Puspita Dewi, terang Jubir Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Pinrang, Selasa (1/12/2020).

Kadis Kesehatan Kabupaten Pinrang ini, mengimbau setiap ASN diwajibkan menerapkan protokoler kesehatan secara ketat di kantor masing-masing.

"Selau jaga jarak, pakai masker dan selalu mencuci tangan saat di tempat kerja, Apalagi untuk pengunjung yang bertamu," tandasnya.

Dewi juga menjelaskan, jika ASN boleh bekerja dari rumah apabila memiliki riwayat penyakit seperti jantung, ginjal kanker dan penyakit kronis lainnya.

"Termasuk ASN yang merupakan ibu hamil masih dizinkan bekerja dari rumah," tutupnya.

Penulis: Hana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#ASN Pinrang #Covid-19 Pinrang