Isu Rp2 Miliar untuk Helikopter Dibantah, Pemprov Sulsel Siap Tempuh Jalur Hukum
02 April 2026 16:47
Kendos dibekuk. Dia mengantongi narkoba. Juga ketapel dan anak panah. Kendos juga dikenal provokator tawuran. Pasal berlapis menanti remaja 18 tahun asal Makassar itu.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kendos (18), keluar dari sebuah rumah di Jalan Barukang, Sabtu dini hari, 29 November 2020. Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar yang mengintai, membuntutinya.

"Hap!!!", Kendos dibekuk. Dia tak berkutik saat digeledah. Sebuah saset berisi kristal bening diambil dari kantongnya. Juga anak panah dan ketapel.
Paur Humas Polres Pelabuhan Makassar, Ipda Burhanuddin Karim mengatakan, warga setempat juga menyebutkan kalau Kendos adalah provokator tawuran. Aksi perkelahian massal di Jalan Barukang, sering akibat ulah Kendos. Pelaku, juga mengakuinya.
Saat ini Kendos masih berstatus pengguna, untuk narkoba jenis sabu yang ditemukan. Polisi masih akan memeriksa lebih dalam lagi.
Dia akan dijerat pasal berlapis terkait narkotika dan kepemilikan senjata tajam. Selama proses pemeriksaan kata Ipda Burhanuddin, FI akan didampingi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
02 April 2026 16:47
02 April 2026 16:03
02 April 2026 15:57
02 April 2026 15:15
02 April 2026 14:22
02 April 2026 11:56
02 April 2026 11:10
02 April 2026 09:30
02 April 2026 11:25
02 April 2026 14:22