SAMARINDA, BUKAMATA - Mengenakan baju oranye, PS (32) terus menunduk. Di punggung bajunya tertulis "Tahanan Polresta Samarinda 251". Dia dibekuk Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, usai perbuatan cabulnya ke putrinya terbongkar. Korban berusia 14 tahun itu, kini hamil 8 bulan.
Kanit PPA Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan, korban melapor Jumat, 20 November 2020 lalu. Ditemani ibu dan tantenya.
Korban masih syok. Dia tidak mengingat persis berapa kali ayahnya menggagahinya. Yang dia ingat hanya tiga kali, yakni pada 2019, dan Maret serta September 2020. Perbuatan terkutuk itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidak di rumah. Kebetulan, sang istri berjualan di pasar.
Pertama kali pelaku memperkosa korban pada 2019 itu. Ketika itu, korban hendak ke kamar mandi. Tiba-tiba tangannya ditarik paksa oleh pelaku ke dapur. Di situ korban diperkosa. Sempat melawan, namun tenaga kecilnya tak mampu membendung nafsu pelaku.
Berikutnya, perbuatan terkutuk itu terulang. Korban tidak mengadu karena takut.
Ibu korban kata Iptu Teguh, sempat menanyakan perubahan tubuh putrinya. Namun oleh korban dijawab tidak apa-apa. Saat perut terus membuncit, korban lalu curhat kepada tantenya. Lalu, tantenya memberitahu ibu korban.
Tanpa menunggu lama, mereka lalu ke Polresta Samarinda untuk melapor.
"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti, kemudian mencari keberadaan pelaku. Kami dapatkan pelaku masih ada di rumahnya dan kami amankan ke Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Teguh.
"Kami masih menggali apakah cerita dari ibunya ini sudah apa adanya atau ada apanya. Karena bagaimanapun juga hubungan mereka masih harmonis. Ibu keluar rumah karena kerja, berjualan buah," tambah Iptu Teguh.
Pelaku pun terancam Pasal 287 KUHP, lebih khusus lagi UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya