MAKASSAR, BUKAMATA - Beberapa bulan terakhir, acara kembali mulai marak digelar di hotel. Misalnya pesta pernikahan, juga pertemuan lainnya. Karenanya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, kembali mewanti-wanti hotel agar tidak melonggarkan protokol kesehatan.
Pasalnya, jika melanggar, Pemprov Sulsel akan menerapkan sanksi yang tegas. Demikian diungkap Nurdin Abdullah, usai rapat bersama Satgas Penanganan Covid-19 Sulsel, Rabu (25/11/2020).
Nurdin bilang, pihaknya akan mengumpulkan kembali para pengelola hotel di Makassar. Termasuk asosiasi PHRI yang menghimpunnya. Mereka akan diikutkan dalam penandatangan pakta integritas terkait pemberlakuan protokol kesehatan.
Bagi yang melanggar pakta integritas itu nantinya, Pemprov Sulsel tegas Nurdin, tidak akan segan-segan untuk mencabut izin operasionalnya.
"Kita tidak pandang bulu. Sipapun itu. Kita harus jaga komitmen, bahwa Sulsel sudah berhasil mengendalikan penularan Covid-19," tegasnya.
Nurdin tidak ingin, dengan maraknya kembali aktivitas pertemuan dan pesta di hotel, akan muncul lagi klaster-klaster baru Covid-19. Seperti, kelaster pernikaan dan sebagainya.
Berdasarkan data tabel Kementrian Kesehatan (Kemkes) Republik Indonesia melalui akun twitter @BNPB_Indonesia, jumlah positif konfirmasi Covid-19 atau virus corona per 24 November 2020 di Sulawesi Selatan kembali bertambah yang secara keseluruhan mencapai 20.091 Kasus.
Dilaporkan, jumlah kasus positif Covid-19 di Sulsel hari ini, per 24 November 2020, dalam kurun waktu 24 jam jumlah kasus yang terpapar Covid-19 bertambah hingga 95 kasus.
Untuk pasien sembuh yang sebelumnya terpapar Covid-19 mengalami penambahan sebanyak 88 orang. Sehingga total pasien sembuh secara keseluruhan mencapai 18.128 orang.
Sementara itu, untuk pasien yang dinyatakan meninggal akibat Covid-19 tidak bertambah. Dengan demikian, total pasien meninggal hingga saat ini tetap 488 orang.
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser