Redaksi
Redaksi

Kamis, 19 November 2020 19:15

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi dalam Rapat Kerja Teknis Advokasi dan Bantuan Hukum bagi Bawaslu Kab/Kota se-Sulsel, di Makassar, Rabu (18/11/2020).
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi dalam Rapat Kerja Teknis Advokasi dan Bantuan Hukum bagi Bawaslu Kab/Kota se-Sulsel, di Makassar, Rabu (18/11/2020).

Antisipasi Gugatan di MK, Bawaslu Diminta Siapkan Dokumen Sejak Dini

Menurut Arumahi, dinamika hukum pemilu dan pilkada sangat dinamis. Dimana, perubahan peraturan sangat dimungkinkan terjadi dalam waktu yang berdekatan. "Belum diterapkan sudah mengalami perubahan lagi. Karenanya kita harus melakukan persiapan

MAKASSAR, BUKAMATA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, khususnya yang menghadapi helatan Pilkada serentak 2020, diminta untuk menyiapkan dokumen hukum sejak dini. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi kemungkinan adanya proses Pilkada yang berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi dalam Rapat Kerja Teknis Advokasi dan Bantuan Hukum bagi Bawaslu Kab/Kota se-Sulsel, di Makassar, Rabu (18/11/2020).

Menurut Arumahi, dinamika hukum pemilu dan pilkada sangat dinamis. Dimana, perubahan peraturan sangat dimungkinkan terjadi dalam waktu yang berdekatan. "Belum diterapkan sudah mengalami perubahan lagi. Karenanya kita harus melakukan persiapan," ungkapnya.

Berdasarkan pengalaman di pemilu dan pilkada sebelumnya, salah satu kesulitan yang dihadapi Bawaslu selaku pihak terkait adalah kesiapan dokumen. "Karenanya agar tidak kesulitan, saya minta ini disiapkan jauh hari," jelasnya.

Arumahi mengatakan, pendokumentasian hasil pengawasan dan proses penegakan hukum kdi Bawaslu hendaknya dikelola dengan baik dan sistematis. Sehingga dapat membantu saat Bawaslu dimintai keterangan pada proses di MK.

Sementara, Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Sulsel, Adnan Jamal menekankan, pentingnya mengetahui hak-hak yang dimiliki seseorang ketika menjadi anggota Bawaslu.

"Penting mengetahui hak-hak sebagai penyelenggara. Khususnya anggota Bawaslu, untuk mendapatkan bantuan hukum terkait persoalan hukum yang dialami selama menjalankan tupoksi," tegasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sulsel ini juga menghadirkan Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr Bahtiar Baetal, SH, MH, yang memaparkan teknis pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu serta Teknis Penyusunan dan Pemberian Keterangan Tertulis dalam Sengketa Perkara Hasil Pemilihan (PHP).

#Bawaslu Makassar

Berita Populer