Redaksi : Kamis, 12 November 2020 14:47
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis 12 November 2020. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak menggunakan Protokol kesehatan didenda dengan dua pilihan. yakni membayar Rp50 ribu atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam. FOTOGRAFER/ ZUL KIFLI

PAREPARE, BUKAMATA - Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Parepare, menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi selatan, Kamis 12 November 2020.

Operasi tersebut di digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, didenda dengan dua pilihan. Membayar Rp50 ribu, atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam.