Satgas Penanganan COVID-19 Kota Parepare menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis 12 November 2020. Operasi tersebut dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak menggunakan Protokol kesehatan didenda dengan dua pilihan. yakni membayar Rp50 ribu atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam. FOTOGRAFER/ ZUL KIFLI
PAREPARE, BUKAMATA - Satuan tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Parepare, menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di Jalan Bau Massepe, Kota Parepare, Sulawesi selatan, Kamis 12 November 2020.
Operasi tersebut di digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam Operasi ini, warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan, didenda dengan dua pilihan. Membayar Rp50 ribu, atau membersihkan sampah dengan waktu 3 jam.
BERITA TERKAIT
-
8 Pandangan WHO Terhadap Situasi Covid Saat Ini
-
Setelah Mempertimbangkan Kategori Covid sebagai Flu Biasa, Kini Jepang Terapkan Aturan Tidak Wajib Masker
-
Jokowi Mengakhiri PPKM, Kasus Covid-19 Meningkat Menjadi 366 Kasus
-
Berlaku Hari Ini, Berikut Ketentuan Surat Edaran Perjalanan Domestik di Masa Pandemi
-
Resmi, Presiden Jokowi Sampaikan Langsung Pelonggaran Pemakaian Makser