Jaksa Siapkan Tuntutan Pelaku Penjualan Masker ke Malaysia
Penjual masker ilegal, Adi Juliansyah menghadapi tuntutan.
MAKASSAR, BUKAMATA -- Jaksa Penuntut Umum perkara penjualan masker di masa awal pandemi Maret lalu, mengaku pihaknya akan segera menyiapkan tuntutan pada Adi Juliansyah.

JPU Kejati Sulsel, Ridwan mengatakan, tuntutan akan dibuat sesuai dengan fakta sidang dalam perkara ini.
"Tuntutan akan kami siapkan, agenda ke depan tinggal mendengar keterangan terdakwa. Kita menilai dalam perkara ini semua yang kami dakwakan sudah membuktikan perbuatan melawan hukum terdakwa," bebernya.
Ridwan memang tak menampik, terdakwa memang beralasan, masker yang akan dijualnya ke Malaysia memiliki izin edar. Meski demikian, Ridwan mengaku perbuatannya menjual masker di saat terjadi kelangkaan masker di Kota Makassar tidak bisa dibenarkan.
"Kita semua tahu, saat itu alat kesehatan berupa masker langka, bahkan sesuai keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan, saat itu masker jadi barang penting yang sangat dibutuhkan tidak hanya oleh warga kota, tapi juga oleh petugas kesehatan yang menjadi garda terdepan menangani pandemi covid-19," pungkasnya.
Diketahui sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar Senin 16 November pekan depan. Terdakwa Adi Juliansyah diperkirakan akan diizinkan Rutan Klas IA Makassar untuk menghadiri langsung sidangnya di Pengadilan Negeri Makassar.
News Feed
Berita Populer
16 Juni 2026 09:27
16 Juni 2026 10:02
16 Juni 2026 09:47
16 Juni 2026 09:21
16 Juni 2026 09:17
