Redaksi
Redaksi

Rabu, 11 November 2020 20:31

JPU Kejati Sulsel, Adi Juliansyah
JPU Kejati Sulsel, Adi Juliansyah

Jaksa Siapkan Tuntutan Pelaku Penjualan Masker ke Malaysia

Penjual masker ilegal, Adi Juliansyah menghadapi tuntutan.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Jaksa Penuntut Umum perkara penjualan masker di masa awal pandemi Maret lalu, mengaku pihaknya akan segera menyiapkan tuntutan pada Adi Juliansyah.

JPU Kejati Sulsel, Ridwan mengatakan, tuntutan akan dibuat sesuai dengan fakta sidang dalam perkara ini.

"Tuntutan akan kami siapkan, agenda ke depan tinggal mendengar keterangan terdakwa. Kita menilai dalam perkara ini semua yang kami dakwakan sudah membuktikan perbuatan melawan hukum terdakwa," bebernya.

Ridwan memang tak menampik, terdakwa memang beralasan, masker yang akan dijualnya ke Malaysia memiliki izin edar. Meski demikian, Ridwan mengaku perbuatannya menjual masker di saat terjadi kelangkaan masker di Kota Makassar tidak bisa dibenarkan.

"Kita semua tahu, saat itu alat kesehatan berupa masker langka, bahkan sesuai keterangan saksi ahli dari Dinas Kesehatan, saat itu masker jadi barang penting yang sangat dibutuhkan tidak hanya oleh warga kota, tapi juga oleh petugas kesehatan yang menjadi garda terdepan menangani pandemi covid-19," pungkasnya.

Diketahui sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar Senin 16 November pekan depan. Terdakwa Adi Juliansyah diperkirakan akan diizinkan Rutan Klas IA Makassar untuk menghadiri langsung sidangnya di Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis : Chaidir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kejati Sulsel #Penjual APD ilegal