MAKASSAR, BUKAMATA - Dua saksi ahli menyalahkan Adi Juliansyah, pengusaha ekportir hasil laut yang pada Mei lalu mengirim ribuan pieces masker ke Malaysia.
Akbar dari Dinas Perdagangan di hadapan Hakim mengatakan, terdakwa tidak memiliki izin ekspor alat kesehatan. Selain itu jika pun kemudian terdakwa memiliki izin, Dinas Perdagangan tidak akan mengizinkan pengiriman masker pada kondisi saat itu.
"Perbuatan terdakwa tidak dibenarkan, perusahaannya itu tidak memiliki izin ekspor alat kesehatan. Dia hanya memiliki izin ekspor hasil laut. Apalagi saat itu masker jadi bahan penting, jadi kalau kemudian misalnya dia punya izin ekspor alat kesehatan, dinas perdagangan juga pasti tidak akan mengizinkan," ujarnya.
Terpisah Andi Widarti Ambas dari Dinas Kesehatan Makassar mengatakan, perbuatan terdakwa jelas melanggar Permenkes. Masker yang kala itu menjadi barang penting tidak hanya untuk masyarakat, tapi juga untuk tenaga medis yang benar-benar sangat membutuhkan masker.
Olehnya itu, ia sendiri menyalahkan perbuatan terdakwa, pengusaha itu seharusnya tidak mencari keuntungan pribadi ditengah kondisi keterbatasan saat itu.
Diketahui terdakwa pemilik CV Mina Bahari Internusa didakwa bersalah oleh JPU Kejati Sulsel sesuai pasal yang dikenakan 170 Jo pasal 29 ayat 1 Undang-undang 7/2014 tentang Perdagangan jo pasal 5 ayat (1) Permenkes 1191/2010 tentang penyaluran alat kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun bui.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Ekspor Masker di Awal Pandemi, Terdakwa Salahkan Bea Cukai
-
Jaksa Siapkan Tuntutan Pelaku Penjualan Masker ke Malaysia
-
Besok Pelaku Penimbunan Masker Akan Diperiksa Hakim
-
Jual Masker ke Malaysia Saat Pandemi Belum Terkendali, Adi Terancam 5 Tahun Penjara
-
Jual Masker ke Malaysia Saat APD Langka, Eksportir Disidang