Redaksi
Redaksi

Selasa, 24 November 2020 17:52

Ruang sidang kasus ekspor ilegalm
Ruang sidang kasus ekspor ilegalm

Kasus Ekspor Masker di Awal Pandemi, Terdakwa Salahkan Bea Cukai

Adi Juliansyah kembali disidang. Terkait ekspor masker ilegal. Dia mengaku tak tahu. Dia justru salahkan bea cukai.

MAKASSAR, BUKAMATA - Direktur CV Mina Bahari Internusa, Adi Julyansah yang tertangkap mengirim ribuan pieces masker ke Malaysia saat awal pandemi, mengaku tidak mengetahui adanya larangan ekspor.

Kendati tidak diizinkan pihak Rutan bersidang di Pengadilan, terdakwa melalui sambungan internet mengatakan, dirinya telah melakukan pengiriman masker 17 kali dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2020 dengan total 650.000 pieces masker.

Masker tersebut dia peroleh dengan cara mengumpulkan masker dari para koleganya. Ia kemudian membelinya dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp80 ribu hingga Rp125 ribu per 50 lembar.

"Saya 17 kali melakukan pengiriman dengan total 325 koli 650.000 lembar masker. Saya kirim ke bos saya atas nama Steven pemilik perusahaan SCT Logistic Service di Malaysia dengan melalui kargo Bandara Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar," aku Adi dalam sidang daring.

Adi menuturkan, dia selama ini dia tidak mengetahui adanya larangan ekspor masker tersebut. Pasalnya saat melakukan pengiriman dirinya tidak pernah dimintai surat keterangan oleh pihak Bea Cukai.

"Saya kira tidak ada larangan, karena hampir setiap hari saya mengirim tapi tidak ditahan," ucapnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, Ridwan Saputra mengatakan, pihaknya meminta waktu satu pekan untuk menyusun tuntutan. Dirinya harus berkonsultasi dengan pimpinannya.

"Saya minta waktu satu pekan yang mulia. Insyaallah cukup satu pekan," ujar Ridwan.

Sekadar informasi dalam dakwaan terdakwa dijerat pidana dengan pasal berlapis. Yakni pasal 107 Jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Dan pasal 106 Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan No. 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan.

Penulis : Chaidir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#penimbunan masker