Redaksi
Redaksi

Senin, 02 November 2020 16:49

Terdakwa penjual APD ke Malaysia, Adi Juliansyah.
Terdakwa penjual APD ke Malaysia, Adi Juliansyah.

Jual Masker ke Malaysia Saat APD Langka, Eksportir Disidang

Seorang eksportir disidang. Itu karena dia jual APD ke Malaysia saat terjadi kelangkaan.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Pelaku penjualan alat kesehatan "masker" ke Negeri Jiran Malaysia saat terjadi kelangkaan di Makassar, Adi Juliansyah (29), akhirnya diseret ke Pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum, Ridwan Syahputra mengatakan dalam sidang lanjutan yang digelar siang tadi, saksi yang dihadirkan JPU mengungkap dengan jelas perbuatan pengusaha eksportir kepiting itu.

"Saksi mengakui terdakwa mengirim alat kesehatan berupa masker pada Februari dan Maret. Terdakwa sengaja mengirim saat terjadi kelangkaan masker demi mendapatkan keuntungan lebih besar," ungkap Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, keterangan saksi, terdakwa juga sudah 17 kali mengirim masker ke Malaysia. Dan baru diamankan setelah pengiriman ke-18 kalinya.

"Keterangan saksi sudah mengungkap semuanya, hakim bahkan marah karena terdakwa sudah mengirim sampai 17 kali saat warga kita kekurangan masker," ujarnya.

Tak hanya itu Ridwan juga mengatakan dalam perkara ini, saksi juga membenarkan bahwa perusahaan terdakwa yakni CV Mina Bahari Internusa memang hanya memiliki izin ekspor hasil laut, utamanya kepiting. Namun, kala itu, malah mengirim masker dalam jumlah besar-besaran.

Kendati demikian Ridwan sendiri mengatakan masih membutuhkan keterangan saksi ahli, sebelum kemudian masuk pada agenda putusan oleh Majelis Hakim.

"Kita tunggu hasil pembuktian, pekan depan kita hadirkan saksi ahli dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sisanya tentu saja adalah wewenangnya Majelis Hakim," pungkasnya.

Penulis : Chaidir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Penjual APD ilegal