MAKASSAR, BUKAMATA - Pelaku penimbunan dan penjualan masker di masa pandemi, Adi Juliansyah akan menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin besok.
Adi yang sebelumnya disebut melakukan penimbunan dan penjualan masker ke Kuala Lumpur, Malaysia hingga 17 kali pengiriman, memang telah diancam pidana penjara selama 5 tahun.
Kendati begitu sebelum menjalani putusan, ia rencananya akan diperiksa oleh Majelis Hakim. Keterangannya akan disesuaikan dengan keterangan saksi.
"Senin besok kita akan lakukan pemeriksaan terdakwa. Kita akan menggali motif terdakwa," ujar JPU Kejati Sulsel, Ridwan Syahputra.
Kata Ridwan, terdakwa Adi Juliansyah berdasarkan keterangan saksi, memang melanggar undang-undang perdagangan. Ia juga dengan sengaja melanggar peraturan menteri kesehatan (Permenkes) sesuai Pasal 170 Jo pasal 29 ayat 1 Undang-undang 7/2014 tentang Perdagangan jo pasal 5 ayat (1) Permenkes 1191/2010 tentang penyaluran alat kesehatan. Ancaman pidananya 5 tahun," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Ekspor Masker di Awal Pandemi, Terdakwa Salahkan Bea Cukai
-
Jaksa Siapkan Tuntutan Pelaku Penjualan Masker ke Malaysia
-
Dinas Perdagangan dan Kesehatan Kompak Salahkan Pengiriman Masker di Masa Pandemi
-
Jual Masker ke Malaysia Saat Pandemi Belum Terkendali, Adi Terancam 5 Tahun Penjara
-
Jual Masker ke Malaysia Saat APD Langka, Eksportir Disidang