MAKASSAR, BUKAMATA -- Jumat, 6 November 2020. Dengan jas almamater warna biru, Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Dr Ir Hj A Majdah M Zain, tampil pada Talkshow LLDIKTI 9 Channel Eps. 11: Kupas Tuntas Penomoran Ijazah Nasional (PIN) di eLearning Center LLDikti IX, Makassar.
Talkshow tersebut, juga menghadirkan Kepala LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi Prof Dr Jasruddin MSi, Drs Andi Lukman MSi (Sekretaris LLDIKTI Wilayah IX Sulawesi) dan Dr Jamaluddin Ahmad SSos MSi, Rektor Universitas Muhammadiyah Sidrap. Dipandu host, Daeng Nojeng.
PIN merupakan kebijakan Kemenristekdikti pada 2016, untuk mencegah berbagai masalah terkait ijazah, mulai dari ijazah palsu, hingga pemberian gelar dan ijazah untuk orang yang tidak berhak.
Baca Juga :
Program PIN diatur lebih rinci melalui Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2018. "Berdasarkan peraturan tersebut, mulai 1 Januari 2020, seluruh perguruan tinggi wajib menggunakan PIN. Namun hampir setengah dari PTS yang ada di wilayah IX Sulawesi belum menerapkan PIN," ungkap Jasruddin.
Perbincangan seru tentang PIN tersebut ditayang secara live melalui chanel Youtube LLDIKTI9 https://www.youtube.com/watch?v=GloaxKdwVuU
Majdah hadir pada kegiatan seri talkshow LLDikti IX itu didampingi Wakil Rektor I UIM Dr Ir H Lasumange MSi dan Kabag Humas dan Kerjasama UIM dr Wachyudi Muchsin SH. Juga Kepala Biro Umum UIM, Musdalifa.
Majdah menyampaikan pengalamannya terkait penerapan PIN dalam ijazah, saat upaya pemalsuan yang dilakukan pihak tak bertanggungjawab terhadap ijazah mahasiswa UIM, awal tahun ini.
"Dengan adanya PIN, praktik yang berpotensi merugikan citra UIM dapat digagalkan dan mencegah penyalahgunaan ijazah aspal (asli tapi palsu)," urainya.
Untuk itu, Majdah mendorong agar lembaga perguruan tinggi yang belum menerapkan PIN pada ijazah alumninya, segera mengimplementasikan. "Ini juga sebagai bentuk profesionalnya sebuah lembaga pendidikan tinggi," tegasnya.