Redaksi : Kamis, 05 November 2020 17:46
persidangan kasus korupsi fee dana DAK TA 2017 Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 5 November sore tadi.

MAKASSAR, BUKAMATA - Majelis Hakim terpaksa menghentikan jalannya persidangan kasus korupsi fee dana DAK TA 2017 Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 5 November sore tadi.

Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan Meldayanti, anak buah Kepala Dinas Pendidikan Sidrap itu memang digelar tanpa kehadiran saksi dan terdakwa. Ia tidak diizinkan keluar Lapas sehingga hanya mengikuti sidang secara daring.

Pantauan sidang, sejak awal saksi yang sementara digali keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum memang terlihat kesulitan berkomunikasi. Koneksi internet yang buruk mengakibatkan, para peserta sidang, termasuk Hakim dan Pengacara tidak mengerti apa yang diucapkan saksi.

Perdebatan pun sempat terjadi, JPU lantas disemprot Ketua Majelis, Ibrahim Palino yang memimpin sidang tersebut.

"Sejak awal seharusnya kalian Jaksa Penuntut Umum berkomunikasi dengan Lapas. Masa hal begini tidak bisa kalian komunikasikan," ujar Ibrahim Palino.

Kendati begitu, Ibrahim Palino memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang, Saksi Meldayanti bahkan sempat mengungkap peranan dua terdakwa Ahmad serta Syahrul saat digali keterangannya oleh JPU. Namun belum tuntas Hakim bertanya, gangguan kembali terjadi.

"Kalau begini susah jadinya. Tidak jelas jadinya. Komunikasi terhambat hambat," ujar Ibrahim.

Perdebatan kembali terjadi, interupsi dari Pengacara Syahrul juga bahkan sempat mewarnai sidang ini. Namun, begitu, Ketua Majelis Hakim urung melanjutkan dan memilih untuk menunda sidang satu pekan hingga Selasa 10 November mendatang.

"Kita tunda sidang sampai pekan depan yah. Ini sudah tidak efektif. Kita tunda sampai Selasa depan, tanggal 10 November yah," pungkas Ibrahim yang juga merupakan Wakil Ketua PN Makassar.