Redaksi
Redaksi

Kamis, 05 November 2020 08:20

LPSK
LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Temui Dosen Korban Salah Tangkap Polisi

LPSK menemui dosen UMI yang menjadi korban salah tangkap saat demo rusuh di Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Aan Mamonto, Dosen Fakultas Hukum UMI yang menjadi korban kekerasan dan salah tangkap Kepolisian saat demo protes pengesahan Omnibus Law September lalu.

"Tim dari LPSK memberi atensi dalam kasus yang dialami Aan, ia dan tim Rabu 4 November kemarin mendatangi korban di Sekertariat PBHI Sulsel. Mereka mendengar penjelasan korban, termasuk mendengar langsung penuturan korban atas insiden yang menimpanya," ujar Abdul Aziz Saleh, Ketua PBHI Sulsel.

Lebih jauh menurut Aziz, korban menjelaskan secara detil kronologis kejadian dugaan pemukulan oleh oknum aparat kepolisian di depan Alfamart, tepat di samping kampus tempat korban mengajar. Berikut menceritakan kejadian saat ia disekap didalam mobil water canon.

Perkara Aan memang sudah dilaporkan ke Mapolda Sulsel, namun hingga saat ini penyidik tidak cukup serius, Aziz mengatakan hasil visum bahkan sampai hari ini belum diambil oleh penyidik.

"Saya harap, Jika besok Tim LPSK ke Mapolda Sulsel, saya berharap agar mempertanyakan ke penyidik terkait Visum yang sampai hari ini belum diambil oleh Pihak penyidik, Karena sudah berapa kali Tim Penyidik dari Polda janjian dengan kawan-kawan pendamping Aan Mamonto, tapi mereka selalu undur dan batalkan. Makanya ini ada apa sebenarnya. Iya kan!, Padahal sesuai mekanisme, sehari setelah pelaporan, penyidik sudah harus memegang hasil visum sebagai alat bukt," ujarnya.

Menurut Korban, sampai saat ini, belum ada progress signifikan dari kasus yang dihadapinya. Padahal kawan2 dari PBHI SULSEL sudah maksimal membantu penyidik. Jadi korban berharap agar LPSK RI serius mengawal dan memonitoring proses kasusnya di Mapolda Sulsel sebagai bentuk perlindungan hak prosedural korban.

Pada waktu yang sama juga, Tim Penelaahan Permohonan dari LPSK RI, juga menyodorkan kepada korban agar segera mengisi Form pengajuan permohonan perlindungan pemenuhan hak prosedural dan medis. Sehingga seluruh biaya pengobatan medis lanjutan akan dibiayai oleh LPSK RI. Sekedar diketahui, sampai saat ini korban masih menjalani rawat jalan terkait penyempitan saraf di leher dan kepala bagian kiri.

Penulis : Chaidir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#LPSK #dosen korban salah tangkap