Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Nama tersangka kasus penerbitan sertipikat lahan di hutan Mapongka sudah ada di Kejati Sulsel. Namun belum dipublis.
MAKASSAR, BUKAMATA -- Kasus penerbitan sertipikat di atas lahan hutan produksi terbatas Mapongka, Toraja terus berproses.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, pihaknya saat ini telah mengantongi nama tersangka serta dua alat bukti dalam perkara tersebut.
"Perkaranya jalan, kasus itukan sudah kami temukan dua tersangkanya," ungkap Firdaus baru-baru ini.
Kendati demikian saat ditanyai siapa tersangka yang dimaksud, Firdaus berdalih untuk saat ini belum bisa diungkapkan ke publik.
"Nanti yah, biar Asisten Pidana Khusus yang buka soal itu, yang jelas terkait perkara itu sampai saat ini terus di proses dan tersangkanya akan ditetapkan," pungkasnya.
Diketahui perkara ini mulai ditangani Kejaksaan usai menemukan adanya aktifitas perambahan di kawasan Hutan Mapongka, Kabupaten Tana Toraja melalui peta tapal batas Hutan Produksi Mapongka dari BPKH Wilayah VII Makassar. Dari hasil traking Citra Satelit, diketahui adanya puluhan aktivitas perambahan di kawasan Hutan Mapongka.
Berdasarkan hal itu, Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penyelidikan dan pada Juli lalu naik ke tahap Penyidikan. Sejumlah pihak bahkan diperiksa, termasuk Wakil Bupati Tana Toraja, Victor Datuan Batara pada 6 Juli lalu.
Sementara itu, Muhammad Ansar yang merupakan Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) turut angkat suara. Ia saat ditanyai terkait perkara ini malah meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Kata Dia, sejak naik penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sulsel belum juga dapat menentukan tersangka kasus ini, padahal telah memeriksa puluhan saksi.
"Setahu saya, sudah 50 orang saksi kasus ini yang diperiksa sejak naik penyidikan. Nah makanya kami berharap Kejaksaan benar-benar serius dan transparan," ujarnya.
Ansar mengatakan dalam kasus ini Laksus terlibat dalam pengawasan melekat. Ia sejauh ini juga melakukan investigasi terhadap kasus ini, dan bahkan menemukan adanya keterlibatan oknum pejabat yang mengeksploitasi hutan berstatus hutan produksi terbatas itu.
Oknum pejabat itu, kata Muh Ansar, terindikasi memiliki tiga titik lahan di Mapongka, satu diantaranya telah berdiri bangunan berupa villa. Dua lainnya telah dieksploitasi dengan melakukan penimbunan serta pemerataan tanah. Eksploitasi lahan itu diduga dilakukan pada awal tahun 2018.
“Dari hasil penelusuran pada tahun 2017, lokasi itu sebelumya semak-semak, namun sekarang semak-semak sudah habis dieksploitasi,” tukasnya.
Kata Muh Ansar, tiga lahan itu tidak memiliki sertifikat. “Apa pun dalilnya, mereka telah melakukan eksploitasi di dalam kawasan hutan milik negara tanpa izin. Oknum pejabat ini harus diseret ke hadapan hukum,” tegas Muh Ansar.
Lebih jauh Muh Ansar menguraikan, pembangunan Villa oleh oknum pejabat itu, telah merusak dan mengalihfungsikan kawasan hutan produksi. Yang juga harus menjadi atensi aparat penegak hukum apakah pembangunan villa itu memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkab Toraja serta izin dari Kementrian Lingkungan Hidup. Bukan hanya itu, mobilisasi serta operasional alat berat ke lokasi villa di Mapongka juga menjadi tanda tanya.
“Kejati harus mengusut apakah alat berat yang digunakan masuk Mapongka adalah milik pemerintah daerah atau swasta. Kalau milik pemerintah maka bisa menjadi masalah karena menggunakan fasilitas negara mengeksploitasi hutan negara. Kami menduga ada unsur penyalahgunaan wewenang,” tegas Muh Ansar.
Hutan Mapongka, kata Muh Ansar, sama sekali tidak bisa dieksploitasi. Wilayah ini sebagai penyangga air untuk Bandara Toraja. Jika hutan rusak, maka bencana longsor dan banjir akan menghantam bandara dan kita akan kehilangan aset bandara yang nilainya ratusan miliar rupiah.
“Negara harus hadir mengatasi masalah ini. Perambah hutan harus dihentikan. Apalagi kalau yang melakukan adalah pejabat, maka mereka harus dihukum berat,” tandas Muh Ansar.
Sejatinya, kata Muh Ansar, Gakkum KLH Wilayah Sulawesi turun bersama Kejati melakukan penyelidikan. Gakkum KLH khusus menyeret mereka yang melakukan perambahan hutan dan kejati mengusut penyalahgunaan wewenang pejabat yang menerbitkan sertifikat di kawasan hutan.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33