MAKASSAR, BUKAMATA -- Tiga belas remaja yang ditetapkan sebagai tersangka demo anarkis oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam unjuk rasa penolakan Omnimbuslaw, Kamis pekan lalu, terancam hukuman berat.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menilai, perbuatan tersangka patut dijerat dengan pasal 128 ayat 1 jo pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Unsur dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan unsur menimbulkan bahaya umum bagi barang dan fasilitas lainnya telah terpenuhi. Juga telah didukung oleh bukti-bukti yang memadai, termasuk dengan adanya keterangan saksi. Itu yang dikatakan Irjen Merdisyam.
"Sudah saya katakan ini ada unsur dengan sengaja. Mereka merencanakan dan ternyata hasil penyelidikan kita temukan molotov itu memang dibagi-bagikan," jelasnya dalam sesi konfrensi pers kemarin.
Tidak hanya itu, penyidik kelihatannya tidak setengah hati menjerat para pelaku, dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.
Kapolda Sulsel mengatakan, pasal 170 ayat 1 juga dikenakan sebagai Subsidernya, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Hal ini terang saja menutup celah bagi para tersangka untuk mendapatkan pembebasan seperti yang dijanjikan Ketua DPW NasDem, Rusdi Masse.
Alih-alih mendapatkan keringanan, tersangka yang diketahui merusak fasilitas CCTV di sejumlah titik, berikut ambulans dan Sekretariat DPC NasDem, kini harus pasrah mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BERITA TERKAIT
-
Gagal Jadi Ketua PMR, Siswa Nekat Bakar Ruang Kelas Sekolah
-
Dendam Tiga Tahun Lalu, Rumah Warga di Luwu Utara Dibakar Sekolompok Orang
-
Rumah Kediaman Menteri Luar Negeri India Dibakar
-
Lindungi Anak, Seorang Istri Dibakar Hidup-hidup oleh Suaminya
-
Pengunjuk Rasa Anti Pemerintah di Sri Lanka Bakar Rumah Pejabat Tinggi