Redaksi : Senin, 26 Oktober 2020 14:52
Ilustrasi

BARRU, BUKAMATA - Seorang oknum kepala desa di Barru berinisial BA, didakwa melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019. Totalnya Rp600 juta. Sebanyak Rp244 juta sudah dikembalikan.

Meski demikian, BA belum lolos dari bui. Kasi Intel Kejari Barru Ryan, Senin (26/10/2020) mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor dan sudah memasuki agenda sidang pertama.

Pasal yang dijeratkan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam kasus tersebut, jaksa juga menjerat bendahara desa berinisial IR dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berinisial AL.

Menurut Ryan, awalnya penyidik fokus kepada kasus embun. Namun dalam pemeriksaan, ternyata ditemukan juga ada perjalanan yang diduga fiktif.

"Proyek embun pertanggungjawabannya seratus persen, namun kenyataannya di lapangan proyek tersebut tidak selesai. Selain itu ada juga perjalanan yang dilakukan juga fiktif sehingga kerugian sekitar Rp600 juta, namun terdakwa telah melakukan pengembalian sekitar Rp244 juta," paparnya.