Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Kamis, 27 Juli 2023 15:27

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone membacakan tuntutan terhadap terdakwa Saleh, Kepala Desa Non Aktif Desa Matajang, di Pengadilan Negeri Tipidkor Makassar, Kamis, 27 Juli 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone membacakan tuntutan terhadap terdakwa Saleh, Kepala Desa Non Aktif Desa Matajang, di Pengadilan Negeri Tipidkor Makassar, Kamis, 27 Juli 2023.

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Matajang Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Terdakwa Saleh telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada Tahun Anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.542.365.170,- sedangkan untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.208.065.536.

BONE, BUKAMATA - Masih ingat kasus Kepala Desa Matajang, Kecamatan Dua Boccoe, Saleh, yang sebelumnya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa Matajang tahun 2020 dan 2021?

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone membacakan tuntutan terhadap terdakwa Saleh, Kepala Desa Non Aktif Desa Matajang, di Pengadilan Negeri Tipidkor Makassar, Kamis, 27 Juli 2023.

Saleh dituntut dengan pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 Tahun 6 bulan, serta pidana tambahan berupa denda sebesar tiga ratus juta rupiah subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp750.570.706.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Bone Andi Hairil Akhmad. Ia mengatakan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dalam tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa Saleh dinyatakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Saleh telah menyalahgunakan uang atas pengelolaan keuangan Desa Matajang pada Tahun Anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.542.365.170,- sedangkan untuk Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.208.065.536," jelas Andi Hairil.

Hairil mengatakan, agenda sidang selanjutnya adalah pledoi atau nota pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukum.

"Saat ini Terdakwa sementara ditahan di Lapas Kelas I Makassar," tutup Hairil. (*)

Penulis : Choys
#Korupsi Dana Desa #Kades Matajang Saleh #Pengadilan Tipidkor Makassar

Berita Populer