JENEPONTO, BUKAMATA -- Reskrim Polsek Kelara, Jeneponto, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pendistribusian pupuk bersubsidi di wilayah kabupaten yang berjuluk Butta Turatea.
Ada dua unit mobil truk bermuatan pupuk bersubsidi ikut ditahan. Masing-masing bernomor polisi DD 8464 LZ dan DA 8031 CH. Kedua truk itu berisi 300 zak pupuk bersubsidi.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 23 Oktober 2020, di Kampung Tolo, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul mengatakan, penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama anggotanya.
"Kalau jumlah keseluruhan sebanyak 300 karung, pupuk bersubsidi telah dijual dan akan dibawa ke wilayah Kabupaten Gowa," terangnya, Sabtu (24/10/2020).
Adapun identitas pemilik pupuk tersebut bernama Anda, warga Bontomanau, Dusun Lembang Loe, Kecamatan Biring Bulu, Kabupaten Gowa, sebanyak 200 zak pupuk urea.
Yang lainnya, Lukman (20), warga Kampung Bonto Buddung, Kecamatan Tompobulu, Gowa, sebanyak 100 zak pupuk.
"Keduanya telah diamankan beserta barang buktinya di Mako Polsek Kelara dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Kapolsek Kelara Iptu Bakri menambahkan, dua unit mobil truk bermuatan pupuk urea bersubsidi telah diamankan di polsek kelara, untuk dilakukan penyelidikan.
"Iya, benar, kita sudah amankan dua mobil truk, isinya pupuk. Kita masih selidiki, tadi juga banyak telepon, tapi saya bilang masih didalami," tutupnya.
Penulis : Karaeng Lallo
BERITA TERKAIT
-
Tiga Pejabat Tersandung Korupsi Dana BOS di Jeneponto, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar
-
Besok Sidang Putusan PHPU Pilkada 2024: Nasib Jeneponto dan Palopo di Tangan MK
-
Polres Jeneponto Tindak Tambang Ilegal, Jamin Ketertiban Menjelang Pilkada
-
Warga Bontoramba Siap Berubah Nasib Bersama Pasangan DIA
-
Dinas TPHBun Sulsel Dianugerahi Penghargaan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Terbaik dari Kementan RI