Sindikat Jual Pupuk Subsidi di Atas Harga, Polisi Sita 10 Ton Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir berinisial IWS (51), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima sah pupuk subsidi.
BUKAMATANEWS - Pengungkapan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi berhasil dilakukan Polda Sumatra Selatan dengan menyita sekitar 10 ton pupuk dari berbagai jenis. Praktik ilegal ini terendus setelah adanya dugaan distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran di kalangan petani.

Kasus tersebut terkuak setelah adanya keluhan petani terkait sulitnya memperoleh pupuk subsidi di lapangan. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi sebuah kendaraan yang diduga mengangkut pupuk dalam jumlah besar secara ilegal.
Petugas kemudian menghadang sebuah truk Isuzu yang menggunakan pelat nomor palsu saat melintas di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja. Kendaraan tersebut diketahui bergerak dari wilayah Ogan Komering Ulu menuju Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton. Sopir berinisial IWS (51), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima sah pupuk subsidi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pihak penyalur. Polisi mengamankan dua tersangka lainnya, yakni HT (39) selaku pemilik kios dan RMU (23) yang berperan sebagai admin kios di wilayah Ogan Komering Ulu.
Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sumsel, Khoiril Akbar, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi kepada pihak yang tidak berhak. Praktik tersebut dinilai merugikan petani sebagai sasaran utama program subsidi pemerintah.
“Para tersangka merupakan sindikat penyelewengan pupuk subsidi. Mereka menjual dengan harga tinggi kepada pihak yang bukan penerima sah,” ujar Khoiril, Kamis (23/4).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjalankan praktik tersebut dalam kurun waktu cukup lama dengan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah. Polisi saat ini masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon seluler.
News Feed
Bupati Gowa Lepas 387 Jemaah Haji Kloter Pertama, Total 1.452 JCH Siap Berangkat
23 April 2026 20:02
Berita Populer
23 April 2026 09:10
23 April 2026 09:21
23 April 2026 09:05
23 April 2026 08:45
