MAKASSAR, BUKAMATA - Satu bulan Pasangan calon (Paslon) melakukan kampanye, sejumlah pelanggaran protokol kesehatan telah ditemukan hingga saat ini. Tercatat, Bawaslu Sulsel, telah menerima 9 dugaan pelanggaran protokol kesehatan mulai dari teguran lisan hingga pembubaran.
Dalam pembubaran tersebut, Bawaslu tidak melakukan secara sendiri namun dibantu oleh tim satgas yang telah dibentuk oleh Bawaslu yang terdiri dari KPU, Pemda (satpol PP), TNI, Kepolisian, Kejaksaan, dan Satgas Covid-19.
"Pelanggaran protokol kesehatan sudah 9 pelanggaran yang terjadi di Selayar, Luwu Timur, Barru masing-masing satu teguran sementara di Pangkep empat teguran tertulis yang dikeluarkan oleh teman-teman kepada pasangan calon. Sementara dua lokasi dibubarkan itu terjadi di Maros," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf.
Azry memprediksi jika dugaan pelanggaran menjelang pemilihan nanti semakin tinggi. Disebabkan seluruh calon kepala daerah ingin mendapatkan simpati dan dukungan, sehingga mereka mencoba-coba mengumpulkan massa lebih dari syarat yang telah ditentukan oleh KPU maksimal 50 orang.
"Semakin terakhir itu ada kecenderungan itu mau melaksanakan kampanye-kampanye yang mencoba menghadirkan orang secara fisik untuk memperlihatkan dukungannya," bebernya.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Bawaslu Sulsel Intervensi Danny Pomanto Lewat Surat Larangan Mutasi
-
Aksi Demonstrasi, Gerakan Muda Maju Desak Bawaslu Sulsel Turun Tangan Tindak Tegas Pelaku Money Politic di Luwu Timur
-
Isteri Amir Uskara Jadi Sorotan, Bawaslu Sulsel Ingatkan Harus Tetap Jaga Netralitas ASN
-
Sita HP dan Kartu Nama Paslon, Sentra Gakkumdu Sulsel: Diserahkan ke Polda
-
Bawaslu Sulsel Tingkatkan Kapasitas Staf Lewat Pelatihan Tata Naskah, LHP dan Pembuatan Risalah Sidan